Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur PT Rosini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pelabuhan Jety.
Penetapan tersebut sebagaimana dijelaskan, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, bahwa Direktur PT Rosini telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (28/6/2019) kemarin.
“Pas dilakukan penyegelan oleh tim gabungan dari Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat tepatnya tanggal 28 Juni 2019,” ujarnya, saat dikonfirmasi mediakendari.com, Selasa (02/06/2019).
Baca Juga :
- Anggota DPR RI Hugua Usulkan Money Politik Dilegalkan, Ketua DPRD Konawe bilang Bukan Pendidikan itu
- Pj Bupati Harmin Ramba Buka MTQ ke-37, Mari Wujudkan Konawe Maju dan Mandiri
- Pj Gubernur Sultra Tindak Lanjuti Surat Edaran Mendagri
- Diskominfo Sultra Sosialisasikan Dukungan Layanan Perangkat Teknologi Informasi
- Penerima Ganti Rugi Lahan Area Bendungan Ameroro Disoal
- 77 Orang Warga Tidak Mampu di Kota Kendari Terima Bantuan Uang
Menurut Harry, Direktur PT Rosini akan dijerat Pasal 299 UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup serta Pasal 299 tentang pembangunan dan operasional terminal khusus yang tanpa izin dari menteri dipidana paling lama 2 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 109 tentang usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. (A)