HUKUM & KRIMINAL

Polda Sultra Tingkatkan Kasus KTP Palsu WNA ke Penyidikan

588
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP. Fery Walintukan. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R.

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Polda Sultra meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China ditingkatkan ke penyidikan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP. Fery Walintukan mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke Penyidikan.

“Hasil gelar perkara kasus KTP palsu ditingkatkan ke penyidikan. Untuk tersangka belum ada penetapan tersangka, karna masih perlu gelar perkara sekali lagi,” ucap AKBP. Fery Walintukan Kabid Humas via Whatsapp, Jumat, 5 Juni 2020.

Untuk pasal yang disangkakan, kata Fery, pihaknya menerapkan dalam pasal tindak pidana administrasi kependudukan.

“Pasal yang di sangkakan adalah pasal 264 ayat 1 ke 1 subs pasal 266 ayat 1 lebih subs pasal 263 KUHP dan pasal 93, 94 UU RI no 24 tahun 2013 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Arie El Fathar mengatakan, saat ini telah melakukan pemerikasaan sebanyak 10 orang saksi.

“Baik itu dari perangkat desa yang berada di Konawe Utara, kemudian masyarakat, pelapor, kemudian dari Disdukpcapil Kota Kendari,” ungkapnya.

Ia juga telah memanggil para saksi yang tidak lain pegawai Disdukpcapil Kota Kendari, untuk mengetahui awal mulanya KTP palsu tersebut dikeluarkan.

“Dari pihak Disdukpcapil kami memanggil sekitar 3 orang yakni Kepala Dinas (Kadis) terus pegawai 2 pegawai,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version