TIRAWUTA – Sebanyak 29 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah dinyatakan lulus oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) pada tahun 2017 lalu melalui jalur CPNS, hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Bupati Koltim Tony Herbiansyah, mengatakan masalah tersebut telah dilaporkan di Departemen Kesehatan (Depkes), kata dia tinggal menunggu kebijakan dari pihak Depkes tentang tanggal keluarnya Surat Keputusan (SK) tersebut.
“Masalah ini sudah masuk di Depkes. Tinggal menunggu saja kebijakan dari pihak Depkes,” jelas Tony melalui pesan WhatsAppnya Minggu (22/7/2018).
Tony mengungkapkan, Kepala Dinas Kesehatan Zainuddin Boni telah melaporkan kepada dirinya bahwa akan ada Keputusan Presiden (Kepres), yang mengatur tentang hal tersebut.
“Kita tunggu saja hasilnya secara nasional, sebab masalah ini bukan hanya di Koltim saja, melainkan ada di beberapa provinsi,” tuturnya.
Sebelumnya ada 29 Bidan PTT belum menerima SK tersebut, dikarenakan pihak DinKes Koltim belum menerima keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), regional Makassar. Sehingga ke 29 Bidan PTT tersebut hingga saat ini belum menerima gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada umumnya.
Sementara honor para Bidan PTT telah diberhentikan sejak bulan Februari tahun 2017 lalu.