)
Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Dua tukang parkir di Kota Kendari bernama Randi Hadi Saputra (30) asal Jalan Tekaka Kelurahan Kandai dan rekannya Ardhy (24) beralamat di Jalan R.E Martadinata Kelurahan Mata di bekuk aparat Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra setelah mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Fathurahman menjelaskan kedua pelaku diamankan setelah tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran narkotika di Jalan Latsitarda.
“Tim kami mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Latsitarda( kost tafagapi) Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, dengan BB sabu seberat 1.000 gram,” ungkap Kombel Pol Fathurahman, Rabu 07 Oktober 2020.
Ia menerangkan kedua pelaku diamankan pada pukul 11.00 Wita. Tersangka merupakan pengedar sabu dengan cara ditempel.
“Tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya. Dari hasil introgasi, Narkotika Jenis Shabu yang ia peroleh berasal dari Mr. X,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, tim Subdit II Polda Sultra juga ikut mengamankan beberapa barang bukti non narkotika.
“Tim kami juga mengamankan sebuah alat isap, satu buah pirex kaca, dua sumbu, satu buah korek gas, satu buah Tas kecil, tujuh puluh satu sachet plastik kosong, satu buah Hp Oppo A5 warna hitam, satu buah Hp Oppo A3 warna hitam, satu buah Hp Nokia warna biru,” paparnya.
Setelah melakukan penangkapan, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku telah di amankan ke Mapolda Sultra. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (2).