Reporter : Erlin
ANDOOLO – Pelaku pencabulan terhadap anak berumur empat tahun di Kelurahan Landono Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dibekuk Tim Tiger 2002 Polres Konsel yang bekerja sama dengan Polsek Landono.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku dengan inisial DA (16) adalah seorang pelajar. Ia ditangkap pada hari Senin, 6 Juli 2020 sekitar Pukul 21:30 Wita. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 27 Tanggal 26 Juni 2020 yang dilaporkan di Polsek Landono dan Surat Perintah Penangkapan Nomor 21 tanggal 6 Juli 2020.
“DA, ditangkap dirumahnya di Desa Wonua Sangia Kecamatan Landono, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur, ” ucap Fitrayadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada, Selasa 7 Juli 2020.
Adapun Kronologis kejadiannya, cerita Fitrayadi, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 15:30 Wita, korban pergi bermain dirumah temannya yang inisial A untuk bermain. Kemudian sekitar pukul 16:00 Wita. DA datang mendekati korban dan langsung menarik tangan korban menuju kedalam kamar.
“Setelah dalam kamar DA langsung menurunkan celana korban, kemudian membaringkan korban diatas tempat tidur lalu melakukan pencabulan terhadap Korban yang masih berumur Empat tahun ini. Hingga saat ini Korban masih merasakan sakit pada alat kelaminnya,” urainya.
Ia menambahkan pihaknya akan melakukan proses penyidikan sesuai UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pelaku juga masih dibawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 – 15 tahun penjara.