RAHA – Sat Resnarkoba Polres Muna berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Senin (6/8) sekitar pukul 21:15 Wita.
Kedua pelaku tersebut yakni, YD (38) diduga sebagai pengguna dan SM (inisial) sebagai pengedar. Mereka dibekuk di dua tempat yang berbeda.
Awalnya tim Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Muhammad Ogen Sairi itu mendapat laporan dari warga jika di Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu ada transaksi sabu.
Setelah menuju lokasi, tim mendapati YD dengan 1 sachet kristal bening berisi sabu yang dibuangnya ke bawah jembatan. Barang bukti itu berhasil ditemukan usai tim berusaha untuk mencarinya. YD diamankan lalu diperiksa.
Nah, atas pengembangan YD, barang haram itu diperolehnya dari SM. Tak butuh waktu lama, Ogen bersama anggotanya bergegas menuju kediaman SM yang tak jauh dari lokasi penangkapan YD.
“Dia (SM, red) juga langsung kita bekuk beserta barang buktinya berupa sejumlah uang tunai, alat hisap dan banyak sachet kristal bening kosong,” terang Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi melalui WhatsApp pribadinya, pada Selasa (7/8).
Kata dia, saat ini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan modus operandi, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009.
“Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(a)