NEWS

Polisi Ungkap Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau, Motifnya Sakit Hati

948
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk (Tengah) didampingi jajarannya saat pengungkapan kasus yang dialami wartawan media online di Kota Baubau.

BAUBAU,MEDIAKENDARI.COM – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengungkap pelaku penikaman yang dialami oleh wartawan media online di Kota Baubau pada Sabtu, 22 juli 2023 sekira pukul 09.30 Wita, di Perumnas, Jalan Anggrek Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna dengan korban LM Irfan Mihzan (42).

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan terduga pelaku tiga orang yaitu inisial MHH alias KS (25), MW alias JN (40) dan AHD alias DH (44), oknum ASN Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Selatan (Busel).

AKBP Bungin menerangkan penyebab korban dianiaya karena salah satu pelaku inisial DH merasa sakit hati karena korban dalam profesinya selalu membuat berita yang mengkritik Pemda Busel.

“Ada dua eksekutor dan satu manmaker. Dari manmaker kami dapatkan korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan pemerintah daerah. Hal itu sangat tidak disukai oleh DH. Perannya terbagi atas dua pelaku eksekutor dan satu yang menyuruh melakukan. Sebelumnya pelaku dan korban sering berkomunikasi. Ada nada-nada ancaman kepada wartawan tersebut,” ucap Kapolres Baubau, AKBP Bungi Masokan Misalayuk saat jumpa pers pengungkapan kasus kekerasan wartawan, Kamis 27 Juli 2023.

Perwira dua bunga itu menyebut, DH membayar dua pelaku lainnya senilai Rp 2 juta. Akibatnya, korban saat ditikam mengalami luka dilengan kanan dengan 20 jahitan dan lengan kiri sebanyak 10 jahitan. Ia menambahkan saat meringkus para terduga pelaku, Polres Baubau dibantu Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri. Pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“Kami mencoba melakukan pendalaman ternyata hanya sampai di DH saja. Jadi, murni hanya karena ketidak sukaan yang bersangkutan kepada korban. Enam saksi sudah kami periksa. Memang kita temukan bukti transfer Rp 2 juta. Ada arahan dari tersangka inisial DH hanya untuk diberikan pelajaran,” katanya.

Atas perbuatannya Polisi menjerat para eksekutor dengan pasal 361 ayat (2) Subs pasal 351 (1) Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 (lima tahun penjara).

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version