HUKUM & KRIMINAL

Polres Baubau Beberkan Detik-detik Penembakan Terduga Pembunuh Babinsa Kodim 1413/Buton

794
×

Polres Baubau Beberkan Detik-detik Penembakan Terduga Pembunuh Babinsa Kodim 1413/Buton

Sebarkan artikel ini
Jasad Komang Iyas alias Komang Pekel, tewas dengan tiga luka tembak saat proses penangkapan. Foto: Adhil/humas polres Baubau / mediakendari.com

Reporter: Adhil

BAUBAU – Komang Iyas alis Koman Pekel, pelaku pembunuhan sadis Babinsa Komando Distrik Militer (Kodim) 1413 Buton, Serda Baso Hadang tewas dengan tiga luka tembak di tubuhnya.

Pelaku dihantam timah panas dari revelover polisi karena berusaha melawan saat hendak ditangkap, Selasa malam, 19 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Ngkaring-Ngkaring, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari dalam konferensi persnya, Rabu 20 Mei 2020 mengungkapkan, pelaku pertama kali diringkus di tempat persembunyiannya di hutan Kelurahan Karing-Karing.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggelandang pelaku untuk mengumpulkan seluruh barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh Serda Baso Hadang.

Namun sayang, saat dalam perjalanan menuju lokasi penyembunyian sajam yang digunakan untuk membunuh di sekitar Kantor Lurah Kantalai, Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau, pelaku mencoba melarikan diri dengan lompat dari mobil.

“Anggota langsung keluarkan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan. Bahkan pelaku sempat melakukan tindakan yang membahayakan nyawa anggota. Akhirnya, pelaku langsung dilumpuhkan hingga akhirnya meninggal dunia,” terang AKBP Rio Tangkari.

Diungkapkannya, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk masuk penjara akibat tindak kriminal. Diantara tindak piadana yang dilakukan pelaku yakni penganiayaan berat hingga nekat membakar rumah milik keluarganya sendiri.

Pasca penembakan, selanjutnya sekitar pukul 22.30 Wita jasad pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau untuk dilakukan visum, dan kemudian diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.

You cannot copy content of this page