BOMBANAHUKUM & KRIMINAL

Polres Bombana Bekuk Curanmor Lintas Kabupaten

1674
Kapolres Bombana, AKBP Dandy Ario Yustiawan (tengah) bersama Waka Polres dan Kasat Reskrim saat Press Release Foto: Hasrun.

Reporter : Hasrun

RUMBIA – TIM Gabungan Polres Bombana, berhasil menagkap sembilan pelaku pencurian motor (Curanmor) lintas kabupaten. Para pelaku tersebut ditangkap di Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 05 Januari 2021.

Tidak main-main, pelaku curanmor ini beroperasi di tiga wilayah di Sultra, yakni di Kabupaten Konsel, Kota Kendari dan Bombana. Para pelaku berhasil menggasak sebanyak 11 unit motor sebelum akhirnya dibekuk aparat

“Ditangkap oleh TIM Gabungan dari Satreskrim Polres Bombana, Intelkam, Polsek Rumbia dan Polsek Lantari Jaya. Pelaku bisa dibilang lintas daerah, semua ditangkap di Konsel,” ungkap Kapolres Bombana, AKBP Dandy Ario Yustiawan saat Konferensi Pers, Jum’at 08 Januari 2021.

Mantan Kabag Pam Giat Bag Binpam Ropaminal Divpropam Polri itu membeberkan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Bombana yang kehilangan motor dinas miliknya. Sehingga TIM Gabungan Polres Bombana melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap sembilan pelaku.

“Dari sembilan pelaku curanmor itu, tujuh orang berasal dari desa yang sama, yakni Desa Lambodi, Kecamatan Lalembu, Kabupaten Konsel,” terangnya.

“Kita amankan sembilan pelaku, satu orang di bawah umur. Seluruhnya mereka kita dapatkan di Konawe Selatan, mereka kurang lebih tetanggaan satu kampung,” tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk memudahkan aksinya, paleku pencurian motor ini mengincar kendaraan yang terparkir dihalaman rumah yang tidak di kunci setir. Kemudian di dorong lalu mereka memotong kabel yang menghubungkan dengan kunci start motor.

Setelah berhasil, kata Dandy Ario, motor tersebut dibawa ke salah satu bengkel di Kota Kendari lalu dipasangi kunci motor.

“Setelah itu yang bertugas untuk menjual motor, mencari pasaran dengan kisaran harga jual 4 sampai 7 juta untuk satu unit motor,” jelasnya.

Ia juga membeberkan, pada malam tahun baru 2021, di tempat yang berbeda, komplotan pencuri motor ini berhasil menggasak tiga unit motor. Satu di Kecamatan Rumbia, satu di Kecamatan Lantari Jaya dan satu unit di Kabupaten Konsel.

“Dari hasil penjualan mereka bagi, dipakai hura – hura saat tahun baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih mengejar empat pelaku lainnya, yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan dilakukan,” Kita akan usahakan agar segera di tangkap,” ucapnya.

Dikesempatan itu, ia juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polres Bombana dengan membawa kelengkapan surat kendaraan.

“Silahkan bawah surat – suratnya, berhubungan dengan Kasat Reskrim, kita akan kembalikan motornya tanpa biaya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini sembilan pelaku curanmor itu di tahan di Mako Polres Bombana. Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 480 dengan anacaman tujuh tahun penjara. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version