Reporter: Erlin
Editor: Kang Upik
ANDOOLO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel membekuk seorang terduga pengedar sabu bernama Muhammad Idul Rasyid alias Idul (21).
“Tempat kejadiannya di Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea, Jumat, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 Wita,” terang Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto, Sabtu (31/8/2019).
Dari tangan Idul, polisi mengamankan barang bukti mengamankan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi sebanyak 19 sachet kecil sabu dengan berat sekitar 30,50 gram, 1 buah hand phone lipat merk Samsung, dan 1 buah korek api.
Dedy menjelaskan, tertangkapnya Idul berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Konsel bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea.
Selanjutnya, kata Dedy, petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut untuk mengetahui keberadaan dan membututi pelaku.
“Pukul 20:30 Wita di jalan Poros Tinanggea – Bombana tepatnya di Desa Lasuai, Konsel, petugas menemukan pelaku sedang mengkonsumsi sabu bersama tiga orang rekannya,” tambahnya.
BACA JUGA:
- Bawaslu Sultra Surati Bawaslu Konawe Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi
- Gaki Sultra Tetap Dukung Kinerja Kepolisian Meski Diterpa Isu Tak Baik
- Buka Even Maimo Cinta Rupiah, Sekda Sultra : Dukung UMKM dan Pariwisata
- Kejari Konawe Ajak Masyarakat Tidak Terlibat Perjudian Online
- Polres Baubau Ringkus Nelayan Asal Buteng Terduga Curanmor
- Cegah Kecurangan Saat PPDB, KPK RI Keluarkan SE
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, saat digeledah petugas menemukan (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu-sabu di saku celana pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu kurang lebih 30 gram yang dititipkan pada salah seorang rekannya di Kota Kendari,” jelasnya.
Menindaklanjuti keterangan pelaku, ungkap Dedy, aparat kepolisian mengamankan rekan Idul yang bernama Ifan yang beralamat di Kota Kendari.
“Petugas berhasil mengamankan 18 sachet di tangan Ifan, jadi untuk sementara tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Konsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dedy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. /C