Reporter: Erlin
Editor: Kang Upik
ANDOOLO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel membekuk seorang terduga pengedar sabu bernama Muhammad Idul Rasyid alias Idul (21).
“Tempat kejadiannya di Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea, Jumat, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 Wita,” terang Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto, Sabtu (31/8/2019).
Dari tangan Idul, polisi mengamankan barang bukti mengamankan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi sebanyak 19 sachet kecil sabu dengan berat sekitar 30,50 gram, 1 buah hand phone lipat merk Samsung, dan 1 buah korek api.
Dedy menjelaskan, tertangkapnya Idul berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Konsel bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea.
Selanjutnya, kata Dedy, petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut untuk mengetahui keberadaan dan membututi pelaku.
“Pukul 20:30 Wita di jalan Poros Tinanggea – Bombana tepatnya di Desa Lasuai, Konsel, petugas menemukan pelaku sedang mengkonsumsi sabu bersama tiga orang rekannya,” tambahnya.
BACA JUGA:
- Kumpulkan Bukti, Polda Sultra Segera Gelar Perkara Dugaan Kasus Penggelapan Dana PT RBM yang Melibatkan Komisioner Bawaslu Konawe, Restu Tabara
- Mantan Komisioner KPU Konawe Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, saat digeledah petugas menemukan (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu-sabu di saku celana pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu kurang lebih 30 gram yang dititipkan pada salah seorang rekannya di Kota Kendari,” jelasnya.
Menindaklanjuti keterangan pelaku, ungkap Dedy, aparat kepolisian mengamankan rekan Idul yang bernama Ifan yang beralamat di Kota Kendari.
“Petugas berhasil mengamankan 18 sachet di tangan Ifan, jadi untuk sementara tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Konsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dedy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. /C