Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Peredaran Narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna seakan tak ada hentinya. Terbaru, Satres Narkoba Polres Muna kembali membekuk dua pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar barang haram tersebut, Senin (8/4/2019) malam.
Kedua pelaku yang berinisal FB dan WD merupakan warga asal Kecamatan Katobu, Kota Raha. Dari penangkapan itu diketahui, FB masuk kategori bandar, sedangkan WD diduga pemakai atau pengedar.
Keduanya dibekuk Aparat Kepolisian dari Polres Muna, saat hendak menjemput paket kiriman berisi sabu melalui kapal malam Kendari di Pelabuhan Nusantara Raha, sekitar pukul 05:00 Wita dini hari.
“Saat penjemputan, FB menyuruh seorang sopir angkot kenalannya untuk mengambil paket tersebut lalu dibawakan kepadanya. Lalu tim yang sudah mengintai sebelumnya melakukan penangkapan,” tutur Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, AKP Syarifuddin.
AKP Syarifuddin menjelaskan, dari penangkapan ini, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bungkusan paket dengan berat sekitar 90 gram, senilai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di seputaran Kota Raha. Beruntung polisi sudah lebih dulu berhasil menggagalkan aksi kejahatan yang dapat merusak generasi muda ini.
“Ini merupakan penangkapan dengan barang bukti terbesar sepanjang pengungkapan kasus selama ini,” tambah AKP Syarifuddin.
Baca Juga :
- NGO Sultra Tantang Kejagung RI Bongkar Mafia Tambang di Sultra
- KPU Konawe Diduga Lantik Anggota PPS Lawulo Terafiliasi Parpol, Temasuk PPK Kecamatan Asinua Adik Kandung Bacabup Rusdianto
- Menambang Nikel di Konut, Hingga Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah PT CDS Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
- Bawaslu Sultra Akan Turun Lapangan Telusuri Terkait 1 Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin
- Gubernur Lira Sultra Minta KPK RI Periksa Ruksamin Terkait Dana Bantuan Bencana Alam di Konawe Utara
- Beradar Video Satu Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin Diduga Berasal dari Konut Disalurkan di Muna
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB dan WD kini mendekam di jeruji besi Polres Muna. Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk sopir angkot suruhan FB masih dilakukan pemeriksaan mendalam karena dari pengakuannya, Ia tak tau menahu soal paket isi Sabu itu,” pungkasnya. (A)