Kendari

Polres Muna Didesak Tuntaskan Kasus Kekerasan IRT

636
Aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan di Muna. Foto : Ist

Reporter : Febi Purnasari

KENDARI – Forum Pemerhati Perempuan Muna mendesak aparat Polres Muna untuk segera menuntaskan kasus kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Elvina alias Angguci.

Desakan itu disampaikan dalam aksi damai yang diikuti puluhan perempuan ke Polres Muna, Selasa, 08 Desember 2020, untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

Aksi damai tersebut diikuti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Lambu Ina (LI), serta Forum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (FP2TP2A).

Anggota Forum Pemerhati Perempuan Muna, Martha Erni mengungkapkan, dalam kasus ini sudah selesai pemeriksaan saksi dan bukti, namun Polres Muna belum menetapkan status hukum pelaku.

“Kami merasa terpanggil untuk menyuarakan kasus ini karna kekerasan yang menimpa ibu berstatus singel parent, mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku,” tegas Martha Erni.

Hal senada juga diungkapkan koordinator aksi damai, Rola Falawati, bahwa polisi terkesan lamban dalam penyelesaian kasus tersebut. dan bahkan terkesan ada diskriminasi yang dilakukan.

“Berbeda ketika masyarakat biasa yang melakukan pelanggaran, apakah karna dia seorang pejabat dan anak dari seorang tokoh lalu kasus ini coba didiamkan,” ujarnya.

Aksi damai ini diterima langsung Kasat Reskrim Polres Muna, Aiptu Hamka, yang berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Massa juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan kembali akan melakukan aksi massa jika pihak kepolisian tidak segelar menyelesaikan kasus tersebut./B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version