HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Polsek Gu Akan Tindak Tegas Nelayan Pengguna Bom Ikan

930
Polsek Gu Foto : AF/Mediakendari.com/c

Reporter : Alifudin
Editor : Kang Upi

LABUNGKARI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) komitmen untuk menindak tegas oknum nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan cara pengeboman.

Kapolsek Gu AKP Suriadin menuturkan, hingga kini pihaknya selalu meningkatkan sosialisasi kepada nelayan untuk menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan.

“Sosialisasi dengan tatap muka langsung selalu kami lakukan di masyarakat khususnya nelayan yang ada di wilayah Polsek Gu untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan,” kata Suriadin di temui diruangannya, Senin (26/8/2019).

Mantan Kapolsek KP3 Baubau dan KP3 Kolaka ini juga menegaskan, pihaknya memberikan jeratan hukum yang tegas dengan saksi pidana bagi pelaku pemboman ikan, karena dapat mengancam ekosistem perairan.

“Dampak jangka panjang akan dirasakan nelayan. Akibat bom, karang akan hancur sehingga rumah ikan hilang. Tentu dengan adanya kerusakan karang hasil tangkap nelayan juga akan semakin sedikit,” tegasnya.

Selama menjabat sebagai Kapolsek Gu, ungkap Sariadin, bahwa berkat kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dengan masyarakat nelayan, pihaknya mampu mengantisipasi tindak pengeboman ikan.

Namun demikian kata Sariadin, guna mempertahan kesadaran masyarakat untuk tidak membom ikan, perlu ada kerja sama yang baik dan jangka panjang dengan melibatkan semua pihak.

“Saya belum menemukan kasus pemboman ikan. Kesadaran masyarakat disini sudah bagus. Namun untuk mempertahankannya polisi tidak bisa kerja sendiri, semua pihak harus terlibat tidak terkecuali pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :

Sariadin juga berharap adanya pemerintah melalui instansi terkait bisa membangun sinergi dengan Polsek untuk menciptakan masyarakat sadar hukum.

“Kami harapkan pemerintah melalui instansi tidak henti hentinya bersinergi untuk menciptakan masyarakat sadar hukum khususnya perilaku membom ikan,” tutupnya / A.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version