Reporter : Hendrik B
Editor: Kang Upik
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Moramo mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LMY (31) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. LMY, yang merupakan warga Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara berinisial LMY (31) ini diamankan, Selasa (18/12/2018) dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polsek Moramo.
Diketahui saat itu, LMY melintas di area operasi Cipkon di Jalan Poros Moramo Utara, tepatnya di Kelurahan Lapuko Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 sachet narkoba jenis sabu, 3 sachet bekas atau sisa pakai, 1 alat isap, 2 pirex, 2 handphone merk Vivo dan Nexcom, 1 unit mobil Avansa dengan Nomor polisi DT 1631 FE.
Kapolsek Moramo, Ipda Imam Malik Arifib kepada Mediakendari.com menjelaskan, bahwa operasi Cipkon ini digelar dengan tujuan untuk mengantisipasi tindak pidana seperti curat, curas, curnak, curanmor, narkoba, sajam, miras, premanisme dan pelangaran lainnya.
“Termasuk juga untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana,” ucap Kapolsek Moramo, Ipda Imam Malik Arifib kepada Mediakendari.com, Rabu (19/12/2018).
Operasi Cipkon ini sendiri dipimpin langsung Kapolsek Moramo, Ipda Imam Malik Arifib, STK didukung tujuh personel, yakni Aiptu Cornelius Thiwa, Aipda Nuryadi Sadoko, Bripka Bambang Irawan, Bripka Jumadil Amin Brigadir Andi Iksan, Brigadir Asrun Tombili, Brigadir Oktavian Paat. (a)