Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Anggota Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Lameroro, Kecamatan, Rumbia Kabupaten Bombana, melakukan kesalahan saat mengisi C1 Plano Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, saat penghitungan surat suara.
Kesalahan ini sempat menimbulkan protes dari sejumlah saksi peserta Pemilu, akibatnya, Panwaslu setempat merekomendasikan proses penghitungan suara di TPS tersebut dihentikan sementara.
Anggota PPK Kecamatan Rumbia Sabar mengatakan, peristiwa ini murni kesalahan anggota KPPS Lameroro yang bertugas di TPS 3, karena salah menulis di C1-Plano, saat saat penghitungan suara DPR RI.
“Kesalahannya, penulisan surat suara sah di kolom Caleg, tapi dia tulis juga sah di kolom partai. Kan kalau begitu otimatis suara partai akan bertambah,” ungkap Sabar ditemui di TPS 3 Lamororo, Rabu(17/4/2019).
Begitupun juga sebaliknya, kata Sabar, tidak boleh surat suara sah di kolom partai baru ditulis juga sah di kolom Caleg. Atas kejadian itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan KPU serta Panwaslu.
Baca Juga :
- Bawaslu Konut Tuntaskan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Buka Perekrutan PKD, Ini Syaratnya
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
“Kami sudah kordinasi dengan KPU, dan Panwaslu dan hasilnya rekomendasinya kami menunggu C1 Plano yang baru,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Panwaslu Kecamatan Rumbia Nina bahwa peristiwa tersebut sudah dikordinasikan dengan KPU dan Bawaslu untuk mencari solusinya.
“Untuk itu, kita tulis rekomendasikan untuk penghentian sementara sambil menunggu C1 Plano, yang baru,” pungkasnya. (A)