Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – PT Paramitha Persada Tama (PT PPT), yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara mempertanyakan alasan Dinas ESDM Sultra menahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
Publik Relaction Manager Legal PT PPT Safriansyah, ST. SH mengatakan, RKAB telah diajukan dan dipaparkan dihadapan tim evaluator dari ESDM November 2018 lalu, dan diyatakan rampung serta memenuhi syarat.
Namun, kata Safriansyah, ST. SH, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra diduga tidak mau meberikan parafnya atas draf RKAB tersebut.
Baca Juga :
- Brigjen TNI Tri Saktiyono Tutup TMMD Ke-121 Kodim 1430/Konut
- Tarian Adat Suku Tolaki Meriahkan Upacara Penutupan TMMD Ke-121
- Satgas TMMD Ke-121 Serahkan Paket Sembako kepada Puluhan Kepala Keluarga Tak Mampu
- TNI Bersama Warga Konut Gotong Royong Bangun MCK
- Ketua Satgas TMMD Kodim 1430/Konut Bangga TNI dan Warga Bisa Berkolaborasi
- Satgas TMMD Kodim 1430/Konut Bersama Masyarakat Perbaiki Jembatan Penghubung
“Tim evaluator semua sudah tandatangan yang menyatakan RKAB ini sudah layak untuk disahkan. RKAB ini didorong sama Kabid, harusnya Kabid ini kan paraf baru diteruskan ke Kadis untuk ditandatangani. Tapi sampai sekarang ditahan di Kabid,” katanya dengan nada heran, Sabtu (30/3/2019).
Hingga saat ini, lanjut Safriansyah pihak ESDM belum memberikan alasan yang jelas kenapa RKAB PT PPT mengendap di meja Kabid. Namun dirinya mensinyalir, mengendapnya dokumen RKAB PT PPT karena dipolitisasi ESDM Sultra.
Padahal dalam peraturan yang ada, jika tim evaluator menyatakan RKAB telah rampung, ESDM Sultra hanya mengantongi waktu selama 14 hari untuk mengesahkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2018 di dalam halaman 65 bab VII pasal 77 sampai 79.
“Apabila 14 hari lewat pihak ESDM tidak mengesahkan maka pihak penambang boleh melakukan kegiatannya. Dan itu sudah berlaku, makanya kami jalan saja karena sudah dianggap berlaku. Jelasnya RKAB itu sudah, hanya tidak mau di acc. Tidak ada alasan yang jelas,” ujarnya.
Mantan Ketua Himpunan Nelayan (HN) Sultra ini juga membeberkan, dugaan politisasi yang dilakukan ESDM lainnya. Sebab, selain RKAB yang enggan disahkan, ESDM Sultra juga dituding tidak menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) setiap kapal tongkang yang akan berlayar.
“Setiap kali mau berangkat kami selalu ajukan permohonan surat keterangan verifikasi, tanda terimanya ada. Tapi mereka (ESDM-red) sendiri yang tidak mau proses. Tidak ada alasan yang jelas, makanya kami gunakan surveyor arahan Kementerian ESDM. SKV itu kan cuman Pergub aja, yang tidak boleh kalau kita tidak bayar kewajiban ke negara dan daerah,” bebernya.
Baca Juga :
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
Menurut Safriansyah, ESDM harusnya memberikan bimbingan dan mengarahkan jika ada perusahaan yang dianggap keliru dalam melakukan setiap aktifitas, bukan malah mengendapkan RKAB di meja tanpa mau di proses.
“Kalau kami salah, berikan kami teguran. Teguran itu kan bisa sampai tiga kali. Kalau sudah tiga kali baru tidak diindahkan baru jatuhkan sanksi. Kami terima jika keliru dan ingin di bina, tapi bukan dengan cara yang begini,” tutupnya dengan nada kesal. (A)