KendariDPRD Sultra

PT Wanagon Anoa Indonesia Mangkir Panggilan DPRD Sultra

1295
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardiansyah R.

Reporter: Ardiansyah Rahman

KENDARI – PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) mangkir dari panggilan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Selasa 03 November 2020. PT WAI dipanggil DPRD Sultra karena diduga melakukan aktivitas ilegal mining.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman menjelaskan dirinya telah mengirimkan surat undangan RDP kepada pihak PT. WAI. Hingga saat ini, pihak managemen tak memberikan informasi dan alasan RDP tidak dihadiri.

“Perihal alasan pihak PT. Wanagon Anoa Indonesia tidak ditau. Dikirimkan fisiknya, staf juga mengirimkan soft copy undangan RDP lewat via WhatsApp,” ungkap Sudirman.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tetap akan mengagendakan ulang RDP tersebut. Pasalnya, pihaknya akan tetap mendengarkan penjelasan dari Dinas Energj dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Dikatakan, penjelasan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra soal dugaan aktivitas ilegal mining yang dilakukan PT Wanagon kini dalam proses penyelidikan Markas Besar (Mabes) Polri.

“Akan diagendakan ulang Rapat Dengar Pendapat, kita tetap undang kembali juga PT Wanagon. ESDM juga mengakui, jika PT Wanagon memang tak memiliki dokumen RKAB,” tuturnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version