Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pengurus Wilayah Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung keputusan Rektor IAIN Kendari Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd.
Keputusan tersebut yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau Drop Out (DO) seorang mahasiswa bernama Hikmah Sanggala dari kampus tersebut, karena dianggap sebagai kader HTI.
Ketua PW IKA PMII Sultra Oma Irama menilai kebijakan yang dikeluarkan Rektor IAIN Kendari, sudah tepat karena Hikmah diduga merupakan kader organisasi terlarang yakni HTI.
“Keputusan yang dilakukan Rektor IAIN Kendari sangat tepat, dalam hal mencegah dan menangkal paham-paham radikalisme dalam Kampus,” kata Oma dalam rilisnya ke mediakendari.com, Jumat (06/09/2019).
Menurutnya, dengan status Hikmah sebagai Ketua Gema Pembebasan maka dia bisa menjadi representasi dan corong kaderisasi paham radikalisme dalam lingkup kampus IAIN Kendari.
“Kampus IAIN Kendari harus steril dari pemikiran yang tidak menghendaki Pancasila dan UUD 1945. saya yakin keputusan Rektor IAIN Kendari sudah tegas terhadap komitmennya menangkal paham radikalisme dalam kampus,” tandasnya.
Pemecatan Hikmah Pagala Viral di Jagad Twitter
Pemecatan Hikmah Sanggala dari statusnya sebagai mahasiswa IAIN Kendari terjadi setelah dikeluarkannya dua surat pada 27 Agustus 2019 lalu, dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib serta Rektor IAIN Kendari.
Dua surat tersebut yakni dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Nomor 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari.
Baca Juga:
- Produksi Sabu Secara Mandiri Skala Rumahan, Pria Asal Konawe Diamankan Petugas Direktorat Reserse Narkoba
- Kapolda Sultra Pantau Pengaturan Lalu Lintas, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan di Jalan
- Larangan Penggunaan Vape Bagi Seluruh Personel dan ASN Polri
- Lagi, Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Kembali Hadir Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Punggaluku yang Kekeringan Akibat El Nino
- Dugaan Pengerjaan Proyek Rp26.4 Miliar Tidak Sesuai Juknis dan Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Periksa Pimpinan PT ARG dan PT AGK.
- Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Kunjungi SMAN 4 Palangga, Beri Motivasi dan Semangat ke Pelajar
Dan Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.
Pemecatan ini membuat heboh setelah menjadi viral di jagad linimasa Twitter pada Kamis (5/9/2019) dengan munculnya tiga tagar terkait hal ini yakni, #DaruratKediktatoranRektor. #WeStandForHikmaSanggala . #SaveHikmaSanggala.
Media nasional Tribun Timur bahkan membuat ulasan khusus untuk masalah ini dengan judul ‘Siapa Hikma Sanggala Mahasiswa IAIN Kendari? Namanya Jadi Trending di Twitter Sampai Muncul 3 Tagar’ /A
