KENDARI – Kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum kepada salah satu wartawan yang sedang melaksanakan kerja jurnalistik saat meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Provinsi Banten menuai banyak kecaman.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara, Sarjono, mengatakan jika para pihak aparat hukum memahami tanggungjawab maka kejadian tersebut tidak akan terjadi.
“Keberadaan wartawan ketika melakukan peliputan itu dilindungi oleh Undang Undang,” ujar Sarjono, (22/10).
Sarjono juga mengungkapkan, aparat hukum yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan harus diusut tuntas.
“Iya, aparat hukum tersebut harus diperiksa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal (20/10) lalu, seorang wartawan yang sedang meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Provinsi Banten dikenai tindak kekerasan oleh aparat hukum.
Dalam Siaran Pers PWI Provinsi Banten menyatakan mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut serta menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan.
Liputan: Redaksi