Reporter : Hasrun
RAROWATU UTARA – Masyarakat Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana meminta Pemerintah dan pihak perusahaan PT Panca Logam Nusantara untuk mendukung usulan warga yang telah mengusulkan ratusan hektar areal pertambangan dijadikan areal pertanian.
Ratusan hektar lahan tersebut sebelumnya masuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Panca Logam Nusantara. Namun karena IUP perusahaan tersebut sudah kadaluarsa, sehingga statusnya bukan lagi milik perusahaan.
“Seharusnya pemerintah dan perusahaan harus mendukung usulan masyarakat untuk menjadikan areal pertambangan menjadi areal pertanian. Apalagi ini juga salah satu program Negara,” ungkap Kepala Desa (Kades) Wumbubangka, Symaran usai pertemuan dengan perusahaan di Kantor Polsek Kecamatan Lantari Jaya, Kamis 08 Oktober 2020.
Menurut Syamran, kelompok tani di desa tersebut sudah diberikan bantuan oleh pemerintah pusat berupa tiga buah Jonder (alat bajak tanah) dan satu buah Excavator beberap waktu lalu.
“Saya rasa Ini akan mubasir jika tidak ada lahan pertanian yang akan dikerjakan,” ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan juga menyepakati soal perbaikan jalan yang ada di Desa Wumbubangka. “Saya berharap agar jalan tersebut dikerjakan seseusai waktu yang telah di tentukan,” pintanya.
Ditempat yang sama, KTT PT Panca Logam Makmur, Muhammad Rezeki A mengungkapkan persoalan usulan pemanfaatan dan penggunaan lahan oleh warga Wumbubangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
“Kalau mau di urus izin penggunaannya silahkan. Tapi kalau diminta legowo kami tidak bisa perpanjangan IUP PT PLN. Kami sementara mengurus. Kami serahkan saja kepada pemerintah,” bebernya.
Sementara itu, Staf Bidang P2H Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Tantan menerangkan saat ini penggunaan pemanfaatan hutan produksi sudah dapat di manfaatkan oleh masyarakat. Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Permen 83 tentang perhutanan sosial. “Artinya masyarakat harus memiliki izin penggunaan pemanfaatan kawasan,” tukasnya.
Ia menjelaskan dalam Permen 83 tiga ada berapa jenis hutan, yakni hutan desa hutan permasyarakatan, hutan rakyat dan kemitraan.
“Kalau hutan masyarakat rakyat dan hutan desa izinnya di Kementrian. Kalau kemitraan anatara masyarakat dan KPHP,” pungkasnya. (2).