Reporter : Kardin
Editor : Taya
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilihan Umum 2019 sah dan diterima pada rekap tingkat Nasional.
“Alhamdulillah, tepat pukul 12.30 WIB, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2019 telah dinyatakan sah dan diterima,” tulis dalam rilis resmi KPU Sultra, Rabu (15/5/2019).
Saat pleno tersebut, KPU Sultra membacakan rekap hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
BACA JUGA :
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Solid Tanpa Celah, Golkar Bombana Percaya Heryanto Pimpin Periode Berikutnya
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
Proses Pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi dilakukan oleh Koordiv Teknis mewakili KPU Sultra.
“Iwan Rompo Banne yang membaca hasil rekapitulasi selaku Koordiv Teknis mewakili KPU Prov Sultra,” terangnya.
Untuk diketahui, pleno tingkat Nasional tersebut dihadiri seluruh anggota Komisioner KPU Sultra dan dua Staf Kesekretariatan. (b)
