KENDARI – Nur Arafah, Wakil Rektor UHO Bidang Kemahasiswaan dan Alumni memberikan tanggapannya terkai masalah tertangkapnya seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi UHO yang menjadi kurir narkoba antar provinsi.
Ia mengatakan sanksi akademis itu pasti ada. Pihak Rektorat UHO masih menunggu proses pengusulan dari pihak Fakultas Ekonomi.
“Kami menunggu pengusulan dari fakultasnya. Dekannya saya sudah sampaikan,” ucap Nur saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (16/11).
Sebagai mana yang telah ditetapkan dengan keputusan Rektor, lanjut Nur, sanksi diajukan atas usulan Dekan setelah mendapat pertimbangan dari Senat Fakultas jika pelangarannya melibatkan di lingkup fakultas.
“Untuk sanksinya kita belum bisa pastikan. Sanksi terbesar Mahasiswa tersebut akan dikeluarkan karena kasus narkoba ini tidak main main sama dengan kasus Korupsi dan Terorisme,” ambahnya.
Berdasarkan buku Panduan Akademik UHO tantang Peraturan Akademik UHO terkait sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelangaran akademik seperti, memalsukan identitas, melakukan pelanggaran tata tertib, membawah dan mengunakan minuman berakohol, membawa dan mengunakan narkoba, membawa senjata tajam, senjata api, mencuri, pemerasan dan timdak kriminal lain akan diberi sanksi dikeluarkan dari Universitas Halu Oleo.
“Yang jelas jika hukumnya lebih dari 6 bulan Mahasiswa tersebut akan dikeluarkan, kalau ini tidak diproses cepat akan menjadi masalah, kita tidak bisa mengeluarkan Mahasiswa tanpa ada rekomendasi dari Senat. Memang Rektor yang akan mengeluarkan Mahasiswa tetapi rekomendari dari Fakultas, karena prosedurnya mahasiswa masuk atas rekomedasi Rektor dikeluarkan jaga harus ada rekomendasi dari Rektor,” pungkas Nur.
Untuk diketahui, pada Rabu (8/11) lalu Ditres Narkoba Polda Sultra menangkap seorang mahasisa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHO bernama Muhammad Syukur karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis shabu lintas provinsi.
Reporter: Ruslan
Editor: Ronal Fajar