KendariEKONOMI & BISNIS

Restrukturisasi Kredit di Sultra Tembus Triliunan Rupiah

596
Ilustrasi. Sumber Foto: industry.co.id (google)

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan bagi debitur terdampak covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menembus angka triliunan rupiah.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, per 06 November 2020, mencapai Rp 3,72 triliun dengan jumlah debitur yang mengajukan permohonan sebanyak 65.817 debitur.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution dalam keterangan persnya merincikan untuk permohonan restrukturisasi kredit terbesar dari sektor pembiayaan sebesar Rp2.12 Triliun dari 48.042 debitur.

Selanjutnya, restrukturisasi kredit di perbankan sebesar Rp1,55 triliun dari 17.099 debitur, dan Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp49, 91 Miliar dari 676 debitur.

“Kebijakan restrukturisasi kredit ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak pandemi Covid–19 secara ekonomi,” kata Mohammad Fredly Nasution, Senin 16 November 2020.

Dengan dampak tersebut, lanjutnya, OJK dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi OJK akan memperpanjang kebijakan ini hingga Maret 2022 mendatang.

“Selaku regulator sektor jasa keuangan pihaknya akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan dimaksud,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version