NASIONAL

Rizal E. Halim: Penghargaan Raksa Nugraha ICPA Bukan Sekedar Pengakuan Bagi Pelaku Usaha

684
×

Rizal E. Halim: Penghargaan Raksa Nugraha ICPA Bukan Sekedar Pengakuan Bagi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA). Foto : Ist

Redaksi

JAKARTA – Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) yang kembali digelar ini, bukanlah sebatas pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin 30 November 2020.

“Tentu saja BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen,” paparnya.

Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA). Foto : Ist

Ditambahkan Rizal, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi dengan kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal dalam melindungi konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.

“Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada,” jelasnya.

Pelaksanaan ICPA 2020 ini berproses sejak Juni 2020, dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di Agustus 2020. Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu kategori entitas privat mencakup Badan Usaha atau BUMN dan BUMD.
Sementara itu untuk kategori entitas publik mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian dan lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah provinsi.

Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta.

Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yakni kategori pemeringkatan entitas privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond.

Kemudian, RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold.

Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA). Foto : Ist

Selanjutnya, PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver. Dan untuk kategori pemeringkatan entitas publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold.

Kemudian, BPSMB Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori Silver, dan Disperindag Provinsi Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze.

“Harapannya, penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia,” papar Rizal.

You cannot copy content of this page