Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari menciduk La Ode Iksan (18), terduga pelaku perusakan mobil dinas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, saat kerusuhan di Kantor Gubernur Sultra, Senin (11/03/2019) lalu.
Pelaku diciduk di Perumnas Poasia, Kelurahan Randahauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (13/03/2019) siang.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, pelaku merupakan remaja putus Sekolah. Ia melakukan perusakan mobil plat merah bernomor DT 1642 dengan cara memukul, melempar, dan ke bagian kaca mobil.
“Atas kejadian tersebut, Staf BPOM Kendari mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta,” ungkap AKBP Jemi kepada mediakendari.com dalam konfrensi pers, di Mapolres Kendari, Rabu (13/03/2019).
Ia juga menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan saat melakukan perusakan serta video perusakan mobil dinas tersebut. “Dari keterangan pelaku, modusnya hanya ikut ikutan saja,” ujar Mantan Kapolres Konawe ini.
Baca Juga :
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
- IPPMA Konsel Soroti Dugaan Pungutan di Lingkup PAUD, Desak Audit Transparan
- Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
- Konflik Angata Memanas, Kadis Kominfo Tegaskan Surat Bupati untuk Redam Situasi
- Diduga Tanpa HGU dan AMDAL, PT Marketindo Selaras Gusur Paksa Warga Angata
- Aksi Pencurian Sapi Lintas Desa Terungkap, Polisi Amankan Pelaku
Diungkapkannya juga, berdasarkan rekaman video, perusakan mobil dilakukan lebih dari satu pelaku. Namun perusakannya secara bersama-samaan. “Pasti ada karena kita melihat rekaman video yang melakukan perusakan itu secara bersama-sama, dan kemungkinan besar ada pelaku lain,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)
