Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari menciduk La Ode Iksan (18), terduga pelaku perusakan mobil dinas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, saat kerusuhan di Kantor Gubernur Sultra, Senin (11/03/2019) lalu.
Pelaku diciduk di Perumnas Poasia, Kelurahan Randahauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (13/03/2019) siang.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, pelaku merupakan remaja putus Sekolah. Ia melakukan perusakan mobil plat merah bernomor DT 1642 dengan cara memukul, melempar, dan ke bagian kaca mobil.
“Atas kejadian tersebut, Staf BPOM Kendari mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta,” ungkap AKBP Jemi kepada mediakendari.com dalam konfrensi pers, di Mapolres Kendari, Rabu (13/03/2019).
Ia juga menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan saat melakukan perusakan serta video perusakan mobil dinas tersebut. “Dari keterangan pelaku, modusnya hanya ikut ikutan saja,” ujar Mantan Kapolres Konawe ini.
Baca Juga :
- Berakhir Masa Jabatan Komisi Informasi Sultra, Yustin Tak Berani Komentari Keterbukaan Informasi Satgas PKH yang Libatkan Istri Gubernur ASR
- GERAK-SULTRA Minta Dirut PT Tiran Tegas, Humas Jangan Jadi Satu-Satunya Corong Soal Sanksi Satgas PKH
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
- Strategi Penanganan Hukum di Pengadilan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Tekankan Checks and Balances Hak Masyarakat
- Kajati Sultra Tanggapi Kapolda soal Kapal Azimat: Jangan Hanya Kejar Perkara, Negara dan Korban Harus Dapat Manfaat
Diungkapkannya juga, berdasarkan rekaman video, perusakan mobil dilakukan lebih dari satu pelaku. Namun perusakannya secara bersama-samaan. “Pasti ada karena kita melihat rekaman video yang melakukan perusakan itu secara bersama-sama, dan kemungkinan besar ada pelaku lain,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)











