Reporter: Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Bupati Muna, Rusman Emba bersama jajaran menggelar Safari Ramadhan perdana di Masjid Nurul Hidayah, Desa Mantobua Kecamatan Lohia, Minggu (19/5/2019).
Dalam rangkaian safari Ramadhan tersebut, Rusman yang hadir bersama sejumlah pejabat Pemda Muna, melakukan shalat tarawih berjamaah dengan warga setempat.
Dalam sambutanya selain menyampaikan pesan keislaman, Rusman juga memaparkan hasil pembangunan yang berhasil direalisasikan selama dua tahun lebih masa kepemimipinannya.
“Melalui kegiatan ini, kita mempererat tali silaturahim bersama masyarakat. Selain itu dapat berinteraksi langsung dan mendengar apa saja yang menjadi kendala dan kesulitan masyarakat,” kata Rusman.
Suami Yanti Setiawati itu berharap, bulan Ramadhan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan kegiatan positif yang mendatangkan pahala. Mengingat momen ini hanya sekali dalam setahun.
Baca Juga :
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
- Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur Jika Tarung Pilkada, Begini Penjelasannya
- Camat Batalaiworu Pastikan Ketertiban Pasar Laino Harus Terus Terjaga
- Dinas Damkar dan Penyelamatan Kendari Intens Sosialisasi Pencegahan Kebakaran
- Beredar Famplet Pj Bupati Konawe Langgar Netralitas, Tokoh Pemuda Tolaki, Akbar Liambo Sebut Itu Tidak Benar
“Semoga dengan adanya bantuan yang diberikan dapat berguna dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga berkah bagi kita semua dan bagi daerah yang kita cintai ini,” ujarnya.
Untuk agenda Safari Ramadhan yang dilaksanakan Pemda Muna ini, rencananya Bupati Muna, Rusman Emba bersama jajaran OPD lingkup Pemda bakal mengunjungi masjid di 12 Kecamatan.
Selain untuk mempererat tali silaturahim dan memberi ruang komunikasi antara pemerintah bersama masyarakat, dalam Safari Ramadhan ini turut diberikan bantuan bagi masjid yang dikunjungi.
Bantuan tersebut berupa uang tunai yang diserahkan langung oleh Bupati kepada pengurus masjid untuk keperluan dan pembangunan Masjid. (B)