FEATUREDKendariPOLITIK

Sahinuddin: Kasatpol PP Kendari Terbukti Terlibat Politik Praktis

649
×

Sahinuddin: Kasatpol PP Kendari Terbukti Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menangani lima kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada bulan Desember 2017 hingga Januari 2018 dan telah meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Panwaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, dalam kasus yang telah ditangani oleh Panwaslu terdapat lima ASN yang terlibat politik praktis yang pertama Kasat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan terus tiga lurah dan satu Staf Kelurahan di Lalolara Kecamatan Kambu.

“Kami telah mendapatkan tembusan dari KASN akan tetapi baru Kasat Pol PP Kendari yaitu Amir Hasan yang telah di rekomendasikan pertama,” ucap Sahinuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/01/2018).

Lanjut Sahinuddin, bahwa prilaku yang dilakukan oleh Amir Hasan adalah sudah melakukan perbuatan politik praktis.

“Jadi kesimpulan KASN adalah mereka sependapat dengan kajian Panwaslu bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik,” lanjutnya.

Sahinuddin menuturkan, bahwa KASN telah menyampaikan surat kepada Walikota Kendari untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada Amir Hasan yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Sambungnya, apabila ASN dimaksud (Amir Hasan) masih melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku sebagaimana dimaksud, maka ASN dimaksud dikenakan sanksi administratif yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Jadi sanksi dari ASN adalah sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka,” tutupnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page