HEADLINE NEWSKOLAKA TIMURSULTRA

Sainte Lague, Bakal Menjadi Metode Penghitungan Suara Pada Pemilu 2019

1201
×

Sainte Lague, Bakal Menjadi Metode Penghitungan Suara Pada Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Rakor) pemungutan suara, penetapan perolehan kursi dan penghitungan suara menggunakan Sainte Lague murni, bersama Bawaslu Koltim dan peserta pemilu. Sabtu (6/4/2019) Foto: Jaspin/b

Reporter : Jaspin

Editor : Taya

TIRAWUTA – Pemilihan Legislatif (Pileg) akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019 yang diikuti 14 partai politik. 

Menariknya, pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 yang lalu memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara. 

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kolaka Timur, Anhar menjelaskan, Metode Sainte Lague merupakan metode baru untuk melakukan perhitungan suara di Indonesia.

“Metode Sainte Lague ini adalah metode penghitungan untuk menentukan jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg),” jelas Anhar, yang ditemui usai pelaksanaan Rakor tersebut, Sabtu (6/4/2019).

Rakor yang kini digelar, lanjut Anhar, adalah untuk membahas regulasi atau aturan yang digunakan dalam tahapan pemungutan, rekapitulasi suara hingga penetapan peserta pemilu dan perolehan kursi dengan menggunakan metode Sainte Lague murni. Sehingga peserta Pemilu benar-benar memahami bagaimana proses tahapan tersebut secara utuh berdasarkan regulasi yang ada.

“Regulasi yang kami pedomani yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pungut Hitung, sebagaimana perubahan terakhir pada PKPU Nomor 9 Tahun 2019. Selain itu PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi, dan PKPU Nomor 5 Tentang Penetapan Calon,” paparnya.

Anhar juga menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juga menjelaskan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak empat persen dari jumlah suara parlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat 1. 

“Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya,” sebutnya.

Untuk itu, dirinya berharap, dengan diterapkannya metode Sainte Lague, peserta pemilu dapat memahaminya. Sehingga mampu terbangun pemahaman terkait aturan main secara teknis penyelenggaraan yang sesuai pada regulasi yang telah ditetapkan.

“Mudah-mudahan peserta pemilu ini dapat memahami sistem penghitungan suara dengan metode Sainte Lague ini,” harap Anhar.

Baca Juga :

Untuk diketahui, metode Webster/Sainte-Laguë, seringkali disebut metode Webster atau metode Sainte-Laguë adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum. Di Eropa, istilah ini dinamai dari matematikawan Prancis André Sainte-Laguë, sementara di Amerika Serikat istilah ini berasal dari negarawan dan senator Daniel Webster.

Metode ini juga digunakan di sejumlah negara di dunia yakni Bosnia dan Herzegovina, Irak, Kosovo, Latvia, Selandia Baru, Norwegia dan Swedia. Di Jerman, metode ini digunakan di tingkatan federal untuk alokasi kursi Bundestag dan juga dalam pemilu negara bagian di Baden-Württemberg, Bremen, Hamburg, Nordrhein-Westfalen, Rheinland-Pfalz dan Schleswig-Holstein.(a)


You cannot copy content of this page