HEADLINE NEWSKONAWE SELATAN

Salah Paham, Ketua DPRD Konsel dan Anggota Bapemperda Nyaris Adu Jotos

403
DPRD Konsel
Suasana rapat Bamus dan Evaluasi Bapemperda

Reporter : Erlin
Editor : Ardilan

ANDOOLO – Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo dan anggota Bapemperda nyaris adu jotos saat menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan evaluasi Bapemperda, Senin 05 Oktober 2020.

Pantauan awak MEDIAKENDARI.Com, Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai II DPRD Konsel itu ricuh karena ditengarai terjadi adu mulut antara ketua dan anggota rapat yang kemudian memecahkan piring ketika beberapa anggota Bapemperda dari Fraksi PDIP dan Demokrat meminta Klarifikasi terkait surat persetujuan RTRW.

“Kami seluruh anggota dari Bapemperda apalagi dari fraksi Demokrat akan menarik diri, dan tidak akan melenjutkan pembahasan revisi perda RTRW. Sebab kami tidak pernah menyetujui soal surat persetujuan bersama tentang Perda RTRW,” tegas salah satu anggota Bapemperda dari fraksi Demokrat, Ramlan.

Menurutnya, Ketua DPRD Konsel terkesan mengambil kebijakan yang dimana tidak dikoordinasikan oleh Bapemperda. Ramlan mengaku hingga saat ini pihaknya belum selesai ke tahap pembahasan dokumen. Sebab agenda berikutnya adalah mengecek hasil perbaikan batang tubuh dan dilanjutkan pembahasan peraturan zonasi.

“Perlu diketahui bahwa ini lembaga DPRD, bukan milik ketua DPRD. Secara tegas kami sampaikan anggota Bapemperda tidak menolak revisi RTRW, akan tetapi yang kami inginkan harus sesuai prosedur pembahasan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan ada kesalahpahaman di rekan-rekan anggota DPRD yang melihat dari sudut pandang yang berbeda atas persetujuan pembahasan RTRW.

Ia menjelaskan Perda RTRW sudah hampir setahun dibahas. Seluruh anggota Dewan Konsel telah menyetujui rancangan Perda tersebut. Politisi Golkar ini menyebut, pada 15 September 2020 sudah dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.

“Seluruh fraksi di DPRD Konsel menyepakati, ini barang setuju dilanjutkan,” ujarnya.

Atas dasar itu, kata Irham, dirinya bersama Wakil Ketua DPRD dan Bupati Konsel menandatangani persetujuan untuk dibawah ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka evaluasi.

“Tetapi proses zonasi tetap dilaksanakan. Setelah dievaluasi oleh Gubernur kemudian dibawah ke DPRD untuk kemudian dilakukan persetujuan atau tidak setuju,” urainya.

Ia menegaskan keributan diruang rapat hanya perbedaan persepsi saja. Didalam mekanisme di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tentang Raperda RTRW itu secara jelas mengatur bahwa setelah dievaluasi oleh Gubernur baru kemudian dilakukan penetapan.

“Akan tetapi mungkin teman-teman beranggapan setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur tidak ada lagi penetapan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version