Reporter : Safrudin Darma
BURANGA – Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur) bakal menerapkan kurikulum 2013 (K-13) dalam proses belajar mengajar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Butur, melalui Seksi Kurikulum dan Peserta Didik, Musyafiun, S,Pd menjelaskan, sejak tahun 2019, proses belajar dan mengajar mulai menggunakan K-13.
Meski demikian, kata Musyafiun, ada sejumlah sekolah yang masih menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) .
“Kedepannya Kurikulum KTSP akan berakhir, meski memang ada perbedaan proses belajar mengajar antara kurikulum 2013 dengan KTSP,” kata Musyafiun di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019).
BACA JUGA :
- Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Buton Utara, Ini Kata Abu Rustamin
- PKK Kecamatan Bonegunu Raih Juara Ketiga Lomba Cipta Menu 2021
- Desa Malalanda Buton Utara Gelar Acara Syukuran Nelayan
- Wabup Butur Resmikan Pondok Pesantren Daarul Hufazh Al Aziziyah
- FC Kulisusu JR Masuk ke 8 Besar Setelah Tumbangkan FC Loji Pantai
- Wabup Butur Lantik Pejabat Eselon IV
Ia juga menjelaskan, penerapan K13 butuh proses. Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan ketentuan yang berlaku di kurikulum tersebut. Penerapan K13 ini sendiri telah diterapkan di sekolah se Indonesia.
“Kami hanya menjalankan tugas pemerintah. Dan K 13 ini sudah digunakan se Indonesia. Intinya, belajar mengajar SD dan SMP akan menggunakan sistem K-13,” tutupnya. (A)