BREAKING NEWS

Sebanyak 70 Perusahaan Tambang Nikel Pemegang RKAB Wajib Pajak, Perusahaan Istri Gubernur Sultra Taat Bayar Pajak?

3843

KENDARI, Mediakendari.com – Dinas Pendapatan(Dispenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis sebanyak 70 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra pemegang Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) wajib pajak dari sektor mineral logam tahun 2024 sampai 2026.

“Dari 70 Perusahaan wajib pajak di sultra, salah satu perusahaan yang taat bayar pajak adalah perusahaan milik Istri Gubernur yakni PT.Tonia Mitra Sejahter (TMS),” ujar Kepala Bidang Perpajakan Dispenda Sultra. Wakup Karim, kepada Mediakendari.com, Rabu, Mei 2025 di ruang kerjanya.

Sayangnya, Wakup Karim tidak menyebutkan jumlah nilai wajib pajak Perusahaan Tambang Nikel Istri Gubernur Sultra yang beroperasi di Kabaena kabupaten Bombana. Ia hanya bilang bahwa perusahaan tambang nikel istri Gubernur Sultra, Andi Arinta Anila  Apsari (AAAA)  itu taat Bayar Pajak.

“Kami tidak tau jumlah pastinya karena masih dilakukan perhitungan,” cetus Wakup.

Wakup juga bilang perusahaan tambang nikel wajib Pajak lainnya adalah bagi Perusahaan yang sudah mendapatkan RKAB dan perhitungan Pajaknya itu sistim per item. Pajak itu seperti pajak Air Permukaan, pajak TKPBM dan pajak BBM serta pajak retribusi lainnya.

“Terkhusus pajak PT.TMS,  kita tidak terlalu fokus menghitungnya karena Tonia itu rajin bayar pajak, sehingga kami tidak terlalu fokus mengejar pajaknya,” cetus Wakup.

Menurut Wakup, Dispenda Sultra saat ini masih melakukan perekapan pajak-pajak perusahaan yang bergerak disektor Mineral Logam lainya, sehingga saat ini belum bisa mengeluarkan hasilnya, berapa besaran pajak masing-masing perusahaan.

‎”Untuk PT. Tomia sendiri dianggap cukup taat dalam pembayar pajak. Sehingga kami tidak terlalu mengejarnya. Justru kami lagi mengincar perusahaan-perusahaan yang sedikit-sedikit menunggak. Itu titik fokus kami,” terangnya.

‎Wakup merinci ada 3 perusahaan yang taat pajak, perusahaan itu seperti Tomia Mitra Sejahtera dan Ifishdeco juga termasuk PT. ST Nickel Resources.

‎”Kalau Ifishdeco kemarin sudah bayar pajaknya sebesar Rp 21 Miliar. Nanti setelah bayar pajak baru dibuka blokir pengunaan jalan provinsinya,” ungkapnya.

‎Sementara itu, bagian perhitungan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) Dispeda Sultra, Nani, merinci ada sekitar 20 perusahaan tambang nikel di Sultra yang rajin membayar pajak BBMnya.

Nani juga mengaku belum mengecek berapa jumlah pajak BBM PT.TMS sendiri. Begitu juga Pajak Pajak Air Permukaan (Pajak PAP).

“PT TMS tidak bayar pajak BBM, Sebab yang melakukan pembayaran pajak adalah perusahaan lainnya yakni perusahaan lain mitra PT. TMS yakni WAKU yang melakukan pembayaran pajak,” pinta Nani.

‎Seperti dijelaskan Peruhasaan Tambang nikel saat beroperasi harus mengunakan BBM  Industri, Sebab, yang membayar pajak adalah perusahaan lain yakni WAKU. Perusahaan tambang nikel.hanya fokus pada pengolahan serta penjualan ore nikel.

Nani mencontohkan saat ini perusahaan PT. MCM sedang dilakukan penutupan akses jalannya menggunakan jalan provinsi. Perusaan MCM sendiri masih ditunggu data-datanya untuk dilakukan perhitungan pajaknya, kewajiban pajaknya seperti pajak air permukaan, pajak kendaraan dan pajak bahan bakar minyaknya (BBM).

‎”Bagi perusahaan yang menggunakan BBM Industri maka perusahaan lainnya yang mengurus BBMnya. Nah, kalo memggunakan BBM Industri maka WAKU inilah yang akan membayar pajaknya mereka (Perusahaan tambang Nikel),” pungkas Nani. Seraya menambahkan bahwa untuk PT. MCM sendiri sementara di tutup aktivitasnya sementara, namun pajaknya masih dilakukan perhitungan pajak.

‎Ditempat yang sama Wakup, kembali  merinci, dari perusahaan nikel  di sultra yang mendapatkan persetujuan RKAB,  baru dua perusahaan yang tergolong patuh bayar pajak yakni PT. Ifishdeco untuk tahun 2024 sebanyak 2.202.975 MT, untuk tahun 2025 sebanyak 2. 247.035 MT, sedangkan untuk tahun 2026 sebesar 2.291.975

Sementara itu, PT. Tonia Mitra Sejahtera besaran RKAB yakni untuk tahun 2024 sebanyak 7.000.000 MT, tahun 2025 sebanyak 2.150.000 MT, kemudian tahun 2026 Nol alias kosong.

Sedangkan PT MCM, kata Wakup,  juga sedang dalam perhitungan  untuk dilakukan perekapan pajaknya.

“PT. MCM sedang dilakukan perhitungan pajak mereka. Sementra perusahaan lainnya sedang dilakukan pengejaran,” cetus Wakup.

‎Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version