FEATURED

Sebut KNPI Sesat, Ketua DPRD Sultra Diduga Cemarkan Nama Baik

432
×

Sebut KNPI Sesat, Ketua DPRD Sultra Diduga Cemarkan Nama Baik

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Ketua DPRD Sultra, Abdul Rahman Saleh, diduga telah menyebarkan fitnah saat hadir membawakan sambutan pada acara pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe, (18/10), di salah satu hotel di Kendari. Ia mengatakan bahwa KNPI adalah sesat dengan anonim ‘KNPI diluar sana’ adalah sesat dan menyarankan segera kembali kejalan yang benar.

Hal tersebut dinilai sacara tidak langsung telah melawan Legitmasi Pemerintah, dalam hal ini Kepengurusan KNPI Hasil Munas Papua yang dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI ditemani Menteri Pemuda dan Olahraga.

Koordinator Daerah (Koorda) KNPI Konawe, Nizar Fachry, menjelaskan bahwa, Abdul Rahman Saleh, mengatakan KNPI di Luar sana harus kembali di jalan yang benar ‘Kata kembali kejalan yang benar’ mengibaratkan KNPI hasil Munas Papua yang di hadiri langsung oleh Pemerintah pusat yaitu wakil presiden dan Mentri Pemuda dan Olah raga ikut sesat.

“Perkataan Abdul Rahman Saleh tegas melawan legitimasi pemerintah dan menuding Pemerintah Pusat telah sesat”. ujar Nizar, (19/10).

Nizar juga mengungkapkan, Kedua poin tersebut dapat menjerat ARS (sapaan akrab Abdul Rahman Saleh) dalam ranah hukum, baik ketika membawa sambutan atas nama pribadi maupun sebagai ketua DPRD Sultra.

“Tentunya ARS melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP mengenai Pencemaran Nama Baik,” ucapnya.

Tambah Nizar, ARS sebagai Ketua DPRD Sultra jelas telah melanggar Kode Etik, karena telah berperasangka buruk terhadap KNPI.

“Pasal 2 Kode Etik DPR sudah jelas, Bahwa setiap anggota DPR dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk dan bias terhadap seseorang atau kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan baik perkataan maupun tindakan,” pungkasnya.

Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page