KENDARI – Penyegelan alat berat milik PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) oleh Kepolisiaan Sektor Bondoala, Kabupaten Konawe pada akhir September 2019, kini dibuka.
Kepala Kepolisian Resor Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, mengatakan garis polisi dibuka untuk memberikan tanggung jawab Kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
“Kalau tidak ada kepentingan hukum, makanya kami buka kemarin dan kami kasih tanggung jawabnya Virtue,” ucapnya, Selasa (8/10/2019).
BACA JUGA :
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
Nur Akbar menuturkan segala aktivitas PT Pelabuhan Muara Sampara tetap di bawah kendali PT VDNI.
“Tetap harus bertanggung jawab, bukan berarti melindungi yang salah, tapi tetap hargai investor yang masuk. Walaupun ada perusahan yang masuk ini tetap yang bertanggung jawab adalah PT VDNI,” tuturnya saat ditemui di kediaman Bupati Konawe di Kelurahan Amonggedo usai menghadiri acara syukuran.
Meski demikian, hingga saat ini tetap melakukan penyelidikan. “Sementara alatnya orang di sewa, ini kepentingan masyarakat harus diperhatikan juga, Kami sudah komunikasi pihak VDNI dan siap bertanggung jawab,”katanya.