KendariPENDIDIKAN

Sejumlah Sekolah di Kendari Terima Dana BOS Kinerja

1937
Ilustrasi
Ilustrasi. Sumber, Google

Reporter : Febi Purnasari

KENDARI – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 24 tahun 2020 tentang juknis bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja dan BOS afirmasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dana BOS Kinerja dan BOS Afirmas kepada sekolah  yang memenuhi kriteria.

Bos Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Hasim mengatakan pihaknya telah menyalurkan dana BOS Kinerja kepada sejumlah sekolah yang ada di Kota Kendari.

“BOS Kinerja itu sudah cair semua. Yang terima itu sekolah dasar (SD) satu, dan sekolah menengah pertama (SMP) ada lima,” kata Hasim ditemui di ruang kerjanya, Kamis 15 Oktober 2020.

Sekretaris dinas yang juga merupakan manager BOS Kota Kendari ini juga menyebutkan, adapun SD dan SMP penerima bantuan BOS kinerja tersebut diantaranya SD 75 Kendari, SMP Negeri 6 Kendari, SMP Negeri 16 Kendari, SMP Negeri 20 Kendari  SMP Negeri 21 Kendari, serta SMP Barakati.

Ditempat yang sama, salah satu tim BOS Kota Kendari, Yuharis menuturkan besaran masing-masing tiap sekolah baik SD maupun SMP yang memperoleh bantuan tersebut yakni Rp 60 juta.

“Jadi total kesuluruhan itu Rp 360 juta, nanti di peruntukkan dana tersebut untuk apa kita kembalikan ke sekolah masing-masing. Disesuaikan kebutuhan sekolah tersebut saja,” terangnya.

Yuharis melanjutkan adapun kriteria sekolah yang berhak menerima dana BOS Kinerja tersebut yakni peningkatan rapor mutu dua tahun terakhir, letak sekolah yang berada di pinggiran kota, serta mayoritas siswa di sekolah tersebut adalah yang kurang mampu.

“Itu kriteria tahun 2020, berbeda dengan kriteria tahun 2019 kemarin,” tambahnya.

Sementara terkait dana BOS Afirmasi, pihaknya menjelaskan jika hal tersebut diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten.

“Kalau Afirmasi diperuntukkan di kabupaten saja, sementara kalau di Kota itu Kinerja, jadi kita terima yang BOS kinerja saja,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version