Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengendus penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) di pemerintahan Desa Baruga, Kecamatan Uepai. DD yang diduga digarap oknum penjabat Kepala Desa (Kades) Baruga, Sumartin Beru merupakan DD tahap I daan II Tahun 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Terkuaknya penyalagunaan DD yang dilakukan Kades Baruga berdasarkan temuan lapangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Konawe yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan DD yang dikelola Kades Baruga.
Berdasarkan release yang dikirimkan Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Muliadi melalui grup WhatsApp, Kamis (17/01/2019) dengan nomor : B/74/I/HUM.6.1.1./2019 menerangkan kronologis penyimpangan itu berdasarkan keterangan saksi saksi di hadapan penyidik Polres Konawe.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas PU telah ditemukan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa pada anggaran tahap I dan tahap II di tahun 2017 yang dilakukan oleh Kades Baruga Sumartin Beru.
“Dimana oknum Kades ini telah melakukan perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa yang bersumber dari APBN yang diterima pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp.753.785.000. Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dengan cara tidak menyelesaikan dan tidak mengerjakan beberapa bangunan yang telah ditetapkan dalam APBDes dan sebagaimana dalam RAB,” terangnya.
Atas perbuatanya, kata dia, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.146. 103. 125 masing-masing pekerjaan diantaranya pembuatan deker plat sebanyak 2 Unit dan persatu unit seharga Rp.23.093.725 jadi total seluruhnya Rp.46.187.450.
“Sedangkan yang dikerjakan hanya 1 Unit Saja, pembuatan jembatan baru sebesar Rp.73.009.400 itu tidak dikerjakan sama sekali, dan penyertaan modal Rp.50.000.000 hingga saat ini dana kegiatan tidak diberikan,” paparnya.
Dilanjutkannya, adapun barang bukti yang diterima yakni Perbup Tahun 2017 tentang penetapan rincian dana desa, salinan dokumen APBDes siskeudes, salinan dokumen ABDes manual, salinan dokumen pencairan (sP2D) tahap I (60%) bersama lampiran.
“Serta salinan dokumen pencairan (sP2D) tahap II (40%) bersama lampiran, Salinan SK Jabatan Kades baruga, salinan laporan realisasi penyerapan dana desa tahap II Tahun 2017, dan salinan Perdes pembentukkan BUMDes tanoma Desa Baruga,” tutupnya. (A)