WAKATOBI – Abdul Rahim yang sempat dimutasi sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi, akhirnya dikembalikan kejabatanya semula.
Hal itu diungkapkan Kadis Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ismail Lawasa, saat melakukan kunjungan ke Kantor Disdukcapil Wakatobi.
“Kadis yang lama telah dikembalikan dan sudah ada SKnya, tapi beliau belum melaksanakan tugas karena masih izin mengantar keluarganya,” ungkap Ismail Lawasa, Kamis (24/5/2018).
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi harusnya sudah mengukuhkan pejabat Disdukcapil mulai dari Eselon II hingga Eselon IV.
BACA JUGA: Pemda Wakatobi Siapkan Tiga Nama untuk Ganti Kadis Dukcapil
“Pemda Wakatobi harus menjalankan perintah dari pusat dengan ketentuan semua penjabat Disdukcapil baru, harus dikukuhkan kembali, sesuai pelaksanaan PP No18 Tahun 2016,” tandasnya.
Sehingga dari 17 Kabupaten Kota se-Sultra, tinggal kabupaten Wakatobi yang belum melakukan pengukuhan pejabat Disdukcapilnya.