Kolaka Utara

Setelah Seorang Istri di Kolut Meninggal Dalam Kamarnya, Suami Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

5337
ilustrasi

Reporter: Pendi
Editor: Sardin.D

 

KOLAKA UTARA – Kasus meninggalnya seorang istri yang sempat menggegerkan warga Kolaka Utara (Kolut) yang terjadi pada Jumat 27 Agustus 2021, khususnya warga di Desa Tobaku Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap dan ditetapkan tersangkanya adalah suami korban.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha dalam konferensi pers mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah menetapkan tersangka atas peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Tobaku yang mengakibatkan meninggalnya seorang istri (Fitriani) dengan kondisi luka tusukan yang berat.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah nugaraha, saat konferensi pers diruangannya, Senin 30/08/2021 (foto : Pendi/Mediakendari.com)

“Tersangkanya adalah Rusman (30 tahun) tak lain merupakan suami Fitriani (korban), tersangka nekat membunuh istrinya karena menolak untuk melakukan hubungan suami istri dan dilatarbelakangi kecemburuan karena korban mempunyai pria lain (pihak ketiga),”tegasnya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Menurun, PPKM di Muna Turun ke Level 2

“Saat itu tersangka pulang dari kerja dan dia minta untuk berhubungan namun istrinya (korban) menolak karena alasannya sedang haid, dari situlah sempat terjadi pertengkaran dan saling dorong-dorongan, karena tersangka itu sudah kesal atas penolakan istrinya maka akhirnya terjadilah tindak pidana pembunuhan,” jelasnya Senin, 30 Agustus 2021.

Kemudian luka yang dialami oleh tersangka (Rusman) itu merupakan luka yang diakibatkan ulahnya sendiri atau sengaja menikam dirinya untuk mencoba melakukan percobaan bunuh diri, itu dilakukan setelah membunuh istrinya, namun percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka itu gagal karena langsung diselamatkan dan di bawah kerumah sakit setelah membunuh istrinya tersangka pun mencoba untuk melakukan bunuh diri.

“Saat ini tersangka (Rusman) sudah berada di Polres Kolut dan masih dalam tahap pemeriksaan selanjutnya, dan tersangka masih kita dalami unsur pasal yang akan dikenakan dan salah satu pasal yang kita akan terapkan adalah pasal pembunuhan berencana, kemudian nanti kami akan melakukan rekonstruksi lagi,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version