HEADLINE NEWS

Simpan 40,58 Gram Narkotika, Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk Polisi

622
Ketgam: Barang Bukti yang berhasil diamankan personil Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra, di rumah Abdul Wahab saat membekuk warga Jl. Gunung Jati Kelurahan Jati Mekar. Foto: Ditres Narkoba Polda Sultra for MEDIAKENDARI.com

Reporter : Muh. Ardiansyah R.

Editor : Indah

KENDARI – Personil Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi gemilang Juni 2020. Anak buah Kombes Pol M Eka Faturrahman di Tim Lidik Subdit 2, berhasil membekuk Rudi Wahab (41), yang kedapatan membawa 16 paket narkotika dengan berat 40,58 gram, Kamis, 18 Juni 2020.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Faturrahman, mengatakan, penangkapan yang dilakukan anak buahnya tak lepas dari informasi yang didapat dari masyarakat . Dia pun langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan giat lidik, terkait adanya pengedar Narkoba di Jl. Gunung Jati – Kelurahan Jati Mekar –Kota Kendari.

“Tim melakukan giat observasi dan surveilans, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ini merupakan pengembangan kasus dari penangkapan seorang pengedar narkoba jaringan lapas,” kata Kombes Pol. M. Eka Faturrahman, saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juni 2020.

Menurut Eka, Rudi ditangkap di rumahnya yang berada di Jl. Gunung Jati Kelurahan Jati Mekar. Saat digeledah, Rudi tak bisa berkutik. Seluruh badannya di geledah yang disaksikan oleh warga sekitar.

Dari tangannya, polisi mengamankan narkotika seberat 40,58 gram yang telah dipecah menjadi 16 paket. Atas perbuatannya itu, Rudi dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Barang bukti yang diamankan, berupa 2 unit timbangan digital, 2 unit hand phone, uang tunai sebesar Rp 4.000.000, 5 bungkus saset kosong, 2 buah kotak kecil hitam dan 2 buah bong,” tandasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version