HUKUM & KRIMINALKendari

Simpan Sabu dalam Kamarnya, Seorang Wanita di Kendari Diciduk

10848
Tersangka dan barang bukti yang berhasil di amankan. Foto : Istimewa

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Seorang wanita berinisial SL (32) diamankan Satresnarkoba Polres Kendari karena kedapatan menyimpan sabu 15,35 gram di dalam kamarnya di Lorong Riwula, Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi peredaran narkotika yang kerap terjadi di salah satu indekos di Lorong Riwula, Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju ke TKP dan melakukan penyidikan dan mengumpulkan informasi. Diketahui SL memiliki narkotika dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kombes Pol Eka pada Selasa, 19 Januari 2021.

Setelah melakukan penangkapan, tim Opsnal Satrenarkoba Polres Kendari kemudian melakukan penggeledahan di indekos pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan 23 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Pelaku menguasai 8 paket plastik bening dengan ciri kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dompet yang berada di atas meja. Lalu polisi melanjutkan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan menemukan 1 buah kaleng mentos di atas lemari pakaian berisikan 15 paket sabu,” jelasnya.

Pelaku yang diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika itu dibawa oleh Satrenarkoba Polres Kendari beserta barang bukti yang telah ditemukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (c)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version