Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Ada tidaknya ruang pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kini telah mendapat titik terang. Hal ini merujuk hasil pertemuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pihak terkait, soal kawasan pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep, Jumat (08/03/2019).
Hasil pertemuan yang digelar di Kantor Kemen-ATR di Jalan Raden Patah No 1 Kebayoran Baru Jakarta ini memutuskan bahwa tidak ada ruang untuk pertambangan di Konkep.
“Hasil rapat itu diputuskan tidak ada ruang untuk pertambangan. Artinya RTRW Konkep dilanjutkan tanpa ada ruang tambang,” jelas Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim yang turut hadir pada pertemuan tersebut, saat dikonfirmasi melalui via seluler.
Menurutnya, Bagian Hukum di Kementerian ATR menilai, alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk memasukkan tambang di Konkep lemah. Sehingga, diputuskan tidak memberikan ruang untuk tambang dalam RTRW Kabupaten Konkep.
Baca Juga :
- Kebakaran Bangsal Kayu dan Mobil di Mandonga, Kerugian Capai 185 Juta
- KEBAKARAN MOBIL DI JALAN Y. WAYONG, KOTA KENDARI
- GAT Institute Soroti Kinerja Kalapas Kelas II Kendari Terkait Peredaran Narkoba
- Proses Evakuasi Sampah yang Diseret Banjir di Kota Kendari
- Langgar Izin Tinggal, Delapan WNA Tiongkok Dideportasi dari Sulawesi Tenggara
- Kejaksaan Negeri Kendari Terima Penyerahan Dua Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai
“Menurut Kementerian ATR, adanya ruang tambang di RTRW yang dimasukkan Pemprov Sultra terhadap Konkep itu lemah karena hanya sebatas lampiran,” paparnya.
Olehnya itu Lanjutnya, seluruh aktivitas pertambangan yang ada di Pulau Kelapa itu harus dihentikan sampai adanya keputusan resmi terkait RTRW Konkep.
“Jadi, sebelum ada penetapan RTRW Konkep, seluruh kegiatan pertambangan harus dihentikan dulu sambil menunggu kepastian itu,” tegasnya. (A)