Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga menepis isu sang petahana bakal memborong partai untuk mewujudkan pemilihan kotak kosong di Pilkada Konsel 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Perwakilan Surunuddin Dangga, Nanang Supratman yang membawa pengembalian formulir berkas pendaftaran Calon Bupati di DPC Demokrat Konsel, Senin (14/11/2019).
“Isu di luar itu tidak benar, kita kan tau sendiri, tidak ada partai di Konsel yang mendapat tujuh kursi. Semua harus berkoalisi,” bebernya usai mengembalikan berkas pendaftaran di Kantor DPC Demokrat Konsel.
Meski demikian, Nanang tidak menampik pihaknya kini telah melakukan pendaftaran di beberapa Partai Politik (Parpol) yang sudah membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kita sudah mendaftar di empat partai, yakni PDIP, Golkar, Demokrat dan Nasdem. Kita juga masih tunggu partai lain yang buka pendaftaran seperti Gerindra dan yang lainnya,” jelasnya.
Baca Juga:
- Pedagang yang Digusur di Kawasan MTQ Terancam Kehilangan Pendapatan
- Bawaslu Konut Tetapkan 39 Anggota Panwascam
- Ngeri!! Senin 20 Mei lalu, Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe Dilaporkan di DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Beredar Video Mobil Dinas Ketua KPU Konawe, Wike, Diduga Beroperasi di Jety Tambang Nikel PT AKP di Konawe Utara
- Riau Jadi Tuan Rumah HPN 2025, Ketum PWI Harap Generasi Muda Dilibatkan
- Bawaslu RI Tolak koreksi Pemohon Kasus Adminstrasi Caleg Terpilih La Ami di Bawaslu RI
Seperti diketahui, pada Pemilu 2019 ini terdapat beberapa partai di Konsel yang mendapatkan kursi gemuk di DPRD, mereka adalah, Golkar 6 kursi yang menjadikannya Ketua Dewan, Partai Gerindra 5 kursi sebagai Wakil Ketua, PDIP 5 kursi juga mendapat Wakil Ketua, serta Nasdem 5 kursi dan partai Demokrat 4 kursi.
Kemudian PAN 3 kursi, PKB 2 kursi, Hanura 2 kursi, serta PBB, PKS dan PPP masing-masing 1 kursi.
Sementara itu, setiap Calon Kepala Daerah (Cakada) harus mendapat sekurang-kurangnya 7 kursi agar dapat mencalonkan diri sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel.(a)