KONAWE SELATAN

Surunuddin-Rasyid Kantongi B-1 KWK dari Empat Partai untuk Pilkada Konsel

530
×

Surunuddin-Rasyid Kantongi B-1 KWK dari Empat Partai untuk Pilkada Konsel

Sebarkan artikel ini
H.Surunuddin Dangga didampingi Rasyid
H.Surunuddin Dangga didampingi Rasyid saat menerima surat rekomendasi dari DPP Nasdem (Foto:Istimewa)

Reporter : Erlin
Editor : Ardilan

ANDOOLO – Bupati petahana Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga bersama bakal calon Wakilnya, Rasyid dipastikan mengantongi rekomendasi partai dalam bentuk B-1 KWK dari empat partai untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konsel 9 Desember 2020 mendatang.

Empat partai dimaksud yaitu PKS, PBB, PKB dan NasDem yang baru saja di terima Surunuddin – Rasyid

Hal ini dibenarkan Liaison Officer (LO) Surunuddin-Rasyid, Nanang Supratman. Kata dia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem secara resmi sudah menyerahkan rekomendasi untuk pencalonan kembali Surunuddin Dangga yang akan berpasangan bersama Rasyid.

“Iya benar hari ini (Rabu), DPP NasDem menyerakan surat rekomendasi yang diterima langsung pak Surunuddin dan pak Rasyid,” ungkap Nanang Supratman dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Rabu 12 Agustus 2020.

Nanang juga menerangkan selain rekomendasi B-1 KWK dari NasDem, partai lain yang sebelumnya lebih awal menerbitkan surat rekomendasi B-1 KWK yakni PKS, PBB dan PKB.

“Partai yang sebelumnya menerbitkan surat rekomendasi yaitu PKS, PBB, dan PKB sudah menerbitkan surat keputusan B-1 KWK,” bebernya.

Ia mengaku balon Bupati dan Wakil Bupati Konsel berakronim ‘SUARA’ ini dipastikan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dari empat partai pengusung itu memiliki jumlah perolehan sebanyak delapan kursi di DPRD Konsel.

“Ini B-1 KWK yang kita serahkan ke KPU sebagai syarat pendaftaran bagi calon yang menggunakan untuk maju Pilkada melalui partai politik (Parpol),” imbuhnya.

Untuk diketahui, Surat Keputusan DPP NasDem ini bernomor: 074-Kpts/DPP-Nasdem/VII/2020 tentang persetujuan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai NasDem.

Dalam surat resmi itu, ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) DPP NasDem, Surya Paloh dan Sekertaris Jendral (Sekjend) DPP NasDem, Johnny G. Plate dan diterima langsung oleh Surunuddin- Rasyid di Jakarta.

You cannot copy content of this page