Reporter : Erwino
Editor : Taya
MUNA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan hasil penetepan formasi seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2019.
Pendaftarannya pun sudah dibuka secara resmi sejak 11 November. Caranya dengan mengakses link https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk dapat mengetahui daftar formasi tersebut, pendaftar dapat melihat langsung jejeran kertas yang ditempel pada dinding kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Plt Kepala BKPSDM Muna, Rustam mengatakan proses pendaftaran calon abdi negara itu bakal berakhir pada 24 November mendatang. Setelah itu hasil administrasi diumumkan pada 16 Desember.
“Dilanjutkan tes Seleksi Kemampuan Dasar pada Januari 2020 nanti,” ungkap Rustam.
Mantan Sekertaris DPMD Muna itu juga mengungkapkan jika sebelumnya nilai ambang batas Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) harus mencapai 143 TKP, 80 TIU dan 75 TWK, kini tidak lagi. Pemerintah mengumumkan nilai passing grade CASN 2019 menurun, yakni 126 TKP, 80 TIU dan 65 untuk TWK.
“Nilai ambang batas pada SKD tahun ini menurun. Sesuai dengan PERMENPAN RB nomor 24 tahun 2019 pada pasal 3,” sebutnya.
Baca Juga :
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
- Warga Kampung Baru Keluhkan Jalan Rusak, Pengendara Sering Jatuh
- Audiensi dengan BRIN, Sekda Sultra Tekankan Pentingnya Riset
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
Aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Dispora.
“Peraturan itu hanya berlaku bagi pendaftar formasi umum,”katanya. (a)