BAUBAUHEADLINE NEWSMETRO KOTA

Tahun 2018, Penerimaan Pajak Pemkot Baubau Tembus Angka Rp 23 Miliar

650
×

Tahun 2018, Penerimaan Pajak Pemkot Baubau Tembus Angka Rp 23 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kabid PAD BPKAD Baubau, Jusmin Anwar (Foto : Ardilan/Mediakendari.com)
Kabid PAD BPKAD Baubau, Jusmin Anwar (Foto : Ardilan/Mediakendari.com)

Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mencapai target penerimaan pajak untuk anggaran tahun 2018 lalu. Capaian tersebut meningkat hingga angka Rp 5 milyar lebih.

Diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau, Jusmin Anwar, BPKAD Baubau targetkan hasil penerimaan pajak tahun 2018 yang diperoleh daerah Eks pusat Kesultanan Buton itu sebesar Rp 17,9 miliar lebih.

Hasilnya, pihaknya mampu menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp. 23.254.405.521,00 atau melebihi dari target yang ditetapkan.

“Kita dapat kelebihan pajak lima milyar lebih. Peningkatan ini sangat signifikan,” ucap Jusmin ditemui diruang kerjanya, Jum’at (11/1/2019).

Kata dia, penerimaan pajak yang dikelola BPKAD Baubau khususnya bidang PAD terdiri dari tujuh jenis pajak, yakni hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan atas tanah dan bangunan serta parkiran.

“Pajak penerangan jalan menjadi sumber penerimaan pajak paling besar diantara semua jenis pajak yang kita kelola,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk tahun 2018 hampir semua pajak yang dikelola pihaknya mengalami kenaikan. Hal ini dikarenakan pihaknya melakukan inovasi agar mendapat PAD sebanyak-banyak serta dukungan penuh dari pimpinan BPKAD.

“Tahun ini kita selalu turun lapangan untuk melakukan sosialisasi dan pendataan obyek-obyek baru yang bisa mendatang pemasukan penerimaan pajak. Kita juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) dan Dinas Perizinan dalam hal misalnya ada yang menunggak pajak maka Dinas Perizinan tidak akan menandatangani perpanjangan izinnya sebelum membayar tunggakan pajaknya,” bebernya.

Meski begitu, Jusmin mengakui jika penerimaan pajak tahun 2017 lebih banyak ketimbang tahun 2018. Pada tahun 2017 pihaknya menerima kelebihan pajak sekitar Rp 17 milyar dikarenakan tahun 2017 itu, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi sumber pajak paling besar.

“Ketika ada transaksi tanah atau transaksi bangunan, ada pengurusan bea perolehan haknya itu disini. Dan saat itu (Tahun 2017, red) ada satu pengurusan senilai sekitar 14 milyar rupiah sehingga menjadi yang paling tinggi ditahun 2017. Tetapi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ini pajak yang tidak bisa diprediksi,” pungkasnya. (a)

You cannot copy content of this page