BOMBANA, MEDIKENDARI.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, kembali beroperasi. Padahal sebelumnya aktivitas tersebut sempat dihentikan oleh Kapolsek Poleang Barat.
Kembali beroperasinya tambang tersebut memicu reaksi keras dari Front Pemuda Lingkar Moramo dan Poleang (FPLMP).
Koordinator Lapangan (Korlap) Satgas Galian C FPLMP, Rahmat, menyoroti tajam kembali beroperasinya aktivitas galian C tersebut. Ia bahkan menyatakan siap mengadukan Kapolsek Poleang Barat ke Propam Polri!
Rahmat menduga ada pembiaran serta dugaan penerimaan uang koordinasi di balik kembali beroperasinya tambang tersebut.
“Kami telah mengantongi bukti-bukti yang kami nilai kuat dan siap menyerahkannya kepada Propam untuk ditelusuri. Kalau kemarin sudah dihentikan, mengapa sekarang kembali beroperasi? Kami meminta dugaan ini diperiksa secara transparan dan objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Rahmat kepada media, Kamis lalu, (30/10/2026).
Menurut Rahmat, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penghentian sementara. Aparat harus memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut, mulai dari izin, dokumen, hingga menelusuri setiap dugaan penyimpangan berdasarkan bukti yang ada.
Ia mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Propam Polri segera turun tangan dan menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
“Kami siap menempuh jalur resmi. Bukti akan kami serahkan, dugaan harus diperiksa, dan kebenaran harus dibuka. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” tutup Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Poleang Barat dan pemilik tambang galian C di Ranokomea belum memberikan keterangan resmi.
Penulis: Tim Redaksi.
