FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Tega, Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Empat Kali

467

LADONGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi, Resort Kolaka, beberapa waktu yang lalu berhasil meringkus pelaku pencabulan berinisial RP (58), asal Desa Andowengga, Kecamatan Poli-Polia, terhadap korban di bawah umur DA (10) Siswi kelas Empat Sekolah Dasar, asal Desa Taosu, Kecamatan Poli-Polia, Kolaka Timur (Koltim).

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kapolsek Ladongi, Ipda Jamaluddin mengatakan, saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan bahkan hingga empat kali di waktu dan tempat yang berbeda.

Jamaluddin mengungkapkan, pelaku biasa melancarkan aksinya pada saat rumah korban kosong ditinggal orang tuanya bekerja.

BACA JUGA: Tega, Seorang Kakek di Konawe Cabuli Cucu Sendiri

“Terbongkarnya perbuatan jahat pelaku, bermula saat pelaku sedang mabuk dan turun dari motornya, kemudian memperlihatkan kemaluanya kepada si korban,” paparnya, Selasa (24/4/2018).

“Kejadian tersebut juga disaksikan langsung oleh ibu korban, karena merasa curiga, ibu korban mencari tahu dan menggali informasi kepada anaknya. Dan benar saja, korban telah beberapa kali dicabuli dan diancam akan dibunuh bersama ibunya jika membocorkan perilaku bejat pelaku kepada orang tuanya,” sambungnya menerangkan.

Lanjut Ipda Jamaluddin, kasus tersebut telah diteruskan ke Polres Kolaka. Sesuai pasal 81 ayat 1 Junto 76. Atau pasal 82 ayat 1 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2016 pengganti atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 14 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah kami tahan di Polsek Ladongi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” katanya.

Sementara itu, RP (58) mengatakan, pertama kali melakukan aksi jahatnya di belakang rumah milik korban.

“Waktu itu saya mencoba memasukan alat vital saya tapi tidak bisa masuk. Selanjutnya saya hanya meraba-raba tubuh anak itu dan kebetulan rumah anak itu dengan rumah saya saling berhadapan,” ungkap pria berambut putih tersebut.

Lanjut RP, dirinya mengetahui jika korban masih duduk di bangku SD kelas empat dan masih berumur sekitar sepuluh tahun.

“Saya mempunyai tuju orang anak dan 14 cucu. Dan saya sangat menyesali perbuatan yang telah saya lakukan. Entah apa yang mempengaruhi sehingga tega melakukan perbuatan tersebut,” sesalnya.


Reporter: Jaspin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version