KENDARI – Sungguh miris kelakukan kakek di Konawe ini, untuk melampiaskan nafsu birahinya ia tega melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya sendiri.
Korban berinisial RI (9), yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mendapat pelecehan seksual oleh kakenya sendiri, tersangka Dodo alias Idun (59) pada minggu 15 Aplil sekitar pukul 20.30 Wita, diseputaran wilayah Puuwatu Kota Kendari
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi menjelaskan, kronologis kejadian awalnya korban berada pada satu mobil pick up bersama ibu, ayah, paman, bibi dan tersangka, dalam rangka perjalanan keluarga dari Unaaha Kabupaten Konawe menuju Kota Kendari.
“Jadi ibu korban duduk di depan bersama sopir sedang tiga anaknya duduk di belakang bersama ayah, om, tante dan tersangka, kerena ibu korban memiliki empat anak satu masih balita,” terangnya saat ditemui di Polres Kendari, Selasa (17/4/2018).
Lanjutnya, di tengah perjalanan di sekitaran wilayah Puuwatu korban sedang tertidur lalu tersangka mencoba menarik tangan RI lalu membaringkan kepala korban dipahannya dan mengelus-elus paha kanan korban dan tersangka mencoba memasukkan tangannya ke dalam celana korban kemudian memasukan jari tengah dan jari telunjuk ke dalam alat vital korban.
“Tersengka beberapa kali memasukan jari tengah dan jari telunjuk ke dalam lubang kemaluan korban, karena korban sudah merasakan kesakitan ia berteriak dengan mengatakan ‘sakit Opa’,” ungkapnya.
“Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, lalu ibu korban melaporkan ke Polres Kendari,” sambungnya.
Ia menambahkan, pada saat orang tua korban melapor, pihaknya langsung membawa korban di RS Bayangkara untuk lakukan visum.
“Dari hasil visum di kemaluan korban mengalami lecet, lupek pada arah jam 6 dan ada darah,” kata Jemi.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Oemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara juga denda paling banyak Rp 5 Miliar.