Reporter : Kardin
KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Dr Muhammad Zamrun, akhirnya menemui mahasiswa yang menuntut pencabutan kebijakan pembayaran layanan umum yang berlaku di kampus.
Didepan ratusan mahasiswa, Muhammad Zamrum mengaku salah dan merevisi SK Rektor UHO bernomor : 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
“Untuk yang di Pertanian memang salah, saya rubah. Oke, tidak ada itu,” ujar Muhammad Zamrun di hadapan mahasiswa, Senin (23/9/2019).
Zamrun menjelaskan, adanya pembiayaan fasilititas umum tersebut tidak berlaku mahasiswa UHO, tetapi akan diberlakukan kepada mahasiswa diluar lingkup UHO.
“Semua kegiatan akademik bebas, praktikum bebas dari dulu, tidak pernah bayar. Tetapi kalau berafiliasi dengan organisasi luar harus bayar,” terangnya.
Baca Juga:
- Presiden Jokowi Berharap Program yang Direncanakan Tepat Sasaran dan Dirasakan Masyarakat saat Buka Musrenbangnas 2024
- Pj Bupati Harmin Ramba Kawal Proyek Strategis Kabupaten Konawe di Acara Musrembang Nasional
- Ketua PPWI Konawe Minta Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM
- Forkasa Anggap Foto Pj Bupati Konawe dengan Waketum PAN Bukan Simbol Politik Praktis
- LIRA Sultra Nilai Silaturahmi Pj Bupati Konawe dengan Petinggi Partai Tidak Ada Salahnya, Apalagi di Hari Libur
- Roadrace Bupati dan Kapolres Cup Koltim Sukses, AKBP Yudhi Puas
Tak sampai di situ, Zamrun juga menaggapi terkait tingginya uang pangkal yang dianggap memberatkan mahasiswa.
“Saya kan tidak pernah paksa kalian untuk membayar, saya tidak pernah paksa kalian untuk mendaftar di UHO,” jelas Zamrun yang disambut sorakan mahasiswa. “Kampus Negeri ini,” teriak mahasiswa.
Usai mendengar pernyataan Rektor UHO itu, ratusan mahasiswa pun menyatakan ketidak puasannya dan memaksa masuk ke Gedung Rektorat untuk melakukan penyegelan. (B)